Yusuf Ismail, S.Pd.

Yusuf Ismail, S.Pd.

Jumat, 6 September 2019, bertempat di Hangar 01 Teknik Pesawat Udara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Kepala Pusat PPM mewakili Ketua STPI menutup Diklat Pemberdayaan Masyarakat Type Revitalisasi SMK Tahun 2019. Sebanyak 100 orang siswa dari 9 SMK Penerbangan di berbagai wilayah di Indonesia mengikuti 4 pelatihan, yaitu 25 orang mengikuti Pelatihan Sheet Metal Repair, 25 orang mengikuti Aircraft Electrical Fundamental, dan 50 orang mengikuti Pelatihan Aircraft Painting. Pelatihan ini diberikan selama 40 jam dari tanggal 2 - 6 September 2019. SMK Negeri 4 Depok sendiri mengirim perwakilan sebanyak 10 siswa yang berada di kelas Aircraft Painting.

IMG 20190905 WA0017   IMG 20190905 WA0018
     
IMG 20190905 WA0019    stpi1
     

Ini merupakan pelatihan lanjutan dimana pada bulan Agustus lalu diselenggarakan di SMK Negeri 29 Jakarta. Ketika itu, sebanyak kurang lebih 30 siswa SMK Negeri 4 Depok mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat tentang Human Factor dan Safety Management System oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada 12 - 16 Agustus 2019. Rangkaian kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Menaikkan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Pelatihan lebih banyak bersifat praktikum dimana peserta langsung bersentuhan dengan peralatan dan bahan-bahan yang digunakan di industri nantinya.

stpi2 2   stpi2 1
     
stpi2 3   stpi2 5
     

Dalam sambutannya Kepala STPI berkomitmen untuk membantu meningkatkan kompetensi baik siswa maupun guru SMK Penerbangan di Seluruh Indonesia. Telah lebih dari 2000 siswa SMK Penerbangan telah merasakan manfaat Diklat Pemberdayaan Masyarakat STPI Curug. Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata kerjasama antara STPI Curug dengan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI).

Pelatihan yang dilaksanakan oleh STPI ini dirasakan sangat bermanfaat menambah kompetensi siswa SMK Penerbangan, apalagi Pelatihan ini bersertifikat dan dikeluarkan oleh STPI dimana telah dikenal di Industri Penerbangan Indonesia, demikian disampaikan salah satu peserta pelatihan Aircraft Painting dari SMKN 4 Depok.

Lebih lanjut Sekjen FKSMKPI, Fanny Desiyanto mengucapkan terima kasih kepada STPI Curug, Pusbang SDM Perhubungan Udara, BPSDM Perhubungan yang telah berkontribusi dalam peningkatan SDM SMK Penerbangan. Ia berharap kerjasama tidak berhenti pada pelaksanaan DPM saja, tapi jangka panjang Kementerian Perhubungan dapat turut mengurai permasalahan yang dihadapi SMK Penerbangan di Indonesia.

stpi3 3

Jumat, 6 September 2019, bertempat di Hangar 01 Teknik Pesawat Udara Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Kepala Pusat PPM mewakili Ketua STPI menutup Diklat Pemberdayaan Masyarakat Type Revitalisasi SMK Tahun 2019. Sebanyak 100 orang siswa dari 9 SMK Penerbangan di berbagai wilayah di Indonesia mengikuti 4 pelatihan, yaitu 25 orang mengikuti Pelatihan Sheet Metal Repair, 25 orang mengikuti Aircraft Electrical Fundamental, dan 50 orang mengikuti Pelatihan Aircraft Painting. Pelatihan ini diberikan selama 40 jam dari tanggal 2 - 6 September 2019. SMK Negeri 4 Depok sendiri mengirim perwakilan sebanyak 10 siswa yang berada di kelas Aircraft Painting.

Ini merupakan pelatihan lanjutan dimana pada bulan Agustus lalu diselenggarakan di SMK Negeri 29 Jakarta. Ketika itu, sebanyak kurang lebih 30 siswa SMK Negeri 4 Depok mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat tentang Human Factor dan Safety Management System oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) pada 12 - 16 Agustus 2019.

dalam rangka melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Menaikkan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Pelatihan lebih banyak bersifat praktikum dimana peserta langsung bersentuhan dengan peralatan dan bahan-bahan yang digunakan di industri nantinya.

Dalam sambutannya Kepala STPI berkomitmen untuk membantu meningkatkan kompetensi baik siswa maupun guru SMK Penerbangan di Seluruh Indonesia. Telah lebih dari 2000 siswa SMK Penerbangan telah merasakan manfaat Diklat Pemberdayaan Masyarakat STPI Curug. Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata kerjasama antara STPI Curug dengan Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI).

Pelatihan yang dilaksanakan oleh STPI ini dirasakan sangat bermanfaat menambah kompetensi siswa SMK Penerbangan, apalagi Pelatihan ini bersertifikat dan dikeluarkan oleh STPI dimana telah dikenal di Industri Penerbangan Indonesia, demikian disampaikan salah satu peserta pelatihan Aircraft Painting dari SMKN 4 Depok.

Lebih lanjut Sekjen FKSMKPI, Fanny Desiyanto mengucapkan terima kasih kepada STPI Curug, Pusbang SDM Perhubungan Udara, BPSDM Perhubungan yang telah berkontribusi dalam peningkatan SDM SMK Penerbangan. Ia berharap kerjasama tidak berhenti pada pelaksanaan DPM saja, tapi jangka panjang Kementerian Perhubungan dapat turut mengurai permasalahan yang dihadapi SMK Penerbangan di Indonesia.

Berikut hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Negeri 4 Depok Tahun Pelajaran 2019/2020. Bagi yang namanya tercantum di bawah ini agar melakukan Daftar Ulang di SMK Negeri 4 Depok pada tanggal 1 dan 2 Juli 2019 dengan membawa persyaratan sebagaimana tercantum di bawah ini.

hasil001hasil002

Selasa, 23 April 2019 14:18

Seleksi PPDB SMK 2019/2020

seleksi ppdb

SELEKSI PPDB SMK
Tidak berlaku ketentuan zonasi;
1. Seleksi Jalur Prestasi UN
Kuota CPD jalur Prestasi UN sebanyak 70%. Proses seleksi pada jalur UN dilakukan melalui tahapan:
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan nilai UN hingga batas kuota;
e. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f. CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan untuk seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat di program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Jika di pilhan ke 2 tidak lolos karena melebihi daya tampung, selanjutnya dilimpahkan ke pilihan 3 hingga batas kuota;
h. Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama pada batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi Non UN, jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua.

2. Seleksi prestasi non UN
Kuota CPD jalur Prestasi Non UN sebanyak 5 %. Proses seleksi pada jalur Prestasi Non UN dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan didasarkan pada gabungan nilai prestasi kejuaraan, hasil uji kompetensi prestasi dengan pembobotan yang ditetapkan satuan Pendidikan;
e. Pemeringkatan dari data prestasi CPD hingga batas kuota;
f. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
g. CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan menghitung jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah;
i. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN , jalur KETM dan Jalur Perpindahan orang tua;

3. Seleksi Jalur KETM
Kuota CPD jalur KETM sebanyak 20%. Proses seleksi pada jalur KETM dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keakhlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat ;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan Kompetensi Keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya;
d. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota;
e. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f. CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan melalui seleksi dalam tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik dengan usia yang paling tinggi;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur prestasi UN , Jalur Prestasi Non UN dan Jalur Perpindahan orang tua.


4. Seleksi jalur perpindahan
Kuota CPD jalur perpindahan sebanyak 5%. Proses seleksi pada jalur perpindahan dilakukan melalui tahapan :
a. Verifikasi persyaratan umum dan dokumen ;
b. Uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih bagi sekolah yang menerapkan test bakat minat;
c. Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos test bakat minat dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya, sedangkan bagi yang tidak lolos dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian lain yang tidak mempersyaratkan test minat bakat atau ke SMK lainnya.
d. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah hingga batas kuota ;
e. Calon Peserta Didik dinyatakan lolos seleksi jika hasil pemeringkatan pada batas kuota dan lolos uji kompetensi dan atau tes minat dan bakat;
f. CPD tidak lolos karena melebihi daya tampung, akan dilimpahkan, diikutsertakan dalam seleksi tahap berikutnya di pilihan ke 2 dan ke 3 untuk diperingkat ke program keahlian/SMK pilihan ke 2;
g. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) sama dalam batas kuota , seleksi memprioritaskan calon peserta didik secara berurutan dengan menggunakan nilai UN, usia yang paling tinggi;
h. Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 4) dan masih belum memenuhi daya tampung, maka kekurangan daya tampung akan di isi dengan urutan jalur KETM, Jalur prestasi UN , dan Jalur Prestasi Non UN .
i. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas:
1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan;
2) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
3) Usia yang paling tinggi calon peserta didik;